Sintang -Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, SH., M.Si., menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif, di Aula Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada hari Jumat, 21 Juni 2024.
Bupati Sintang H. Jarot Winarno menyampaikan bahwa untuk memajukan Kabupaten Sintang perlu ada kolaborasi, sama halnya ketika meraih kemerdekaan.
“sehingga ada pepatah yang mengatakan satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit.
Dana APBD yang terbatas sehingga tidak bisa mengcover semua, oleh karena itu semua pihak bisa saling membantu membangun Kabupaten Sintang. Kolaborasi yang sudah berjalan sebelumnya dapat dilanjutkan dan diharapkan lebih banyak lagi mitra pembangunan yang dapat berkolaborasi membangun Kabupaten Sintang” terang Bupati Sintang.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus menyampaikan bahwa alasan filosofis munculnya konsep Sintang Kolaboratif Governance antara lain adalah menyadari bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri untuk membangun kabupatennya, sehingga perlu upaya bersama semua orang.
“Teori Good Governance menjadi dasar pembuatan pemerintahan kolaboratif. Teori untuk membuat pemerintahan yang baik ini dimana ada masyarakat diwakili oleh NGO, pihak swasta dan pemerintah. Kemudian berdasarkan teori ini dikembangkan menjadi sebuah teori tata kelola pemerintahan kolaboratif, dimana terdiri dari pemerintah, swasta/investor, masyarakat yang diwakili oleh NGO, akademisi/perguruan tinggi, dan media massa.
Kelima komponen ini penting dalam pembangunan pemerintah kolaboratif” terang Kartiyus Sekda Sintang
“Semua orang bisa membangun Sintang, bukan hanya pegawai negeri/ASN saja yang bisa berkontribusi. Contohnya perusahaan-perusahaan sawit yang sudah membangun beberapa jalan dan jembatan, Credit Union memberikan banyak beasiswa pada anak-anak di desa, memberikan insentif pada guru honor, dan memberikan bantuan pada siswa-siswi di desa” tegas Sekda Sintang
“kolaborasi ini dilakukan untuk mendukung pencapaian atau mencapai target-target IKU yang sudah ditetapkan dan dirumuskan bappeda dalam RPJPD Kabupaten Sintang serta tujuan pembangunan berkelanjutan” tambah Sekda Sintang
Boby Oktavianus Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Bappeda Sintang menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif telah ditandatangi oleh Bupati Sintang.
“Sosialisasi ini supaya mitra pembangunan dapat mengetahui dan memahami bahwa pembangunan di Kabupaten Sintang menjadi tugas bersama pemerintah dan mitra pembangunan, melalui kolaborasi bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, NGO/CSO, dan media massa. Semua stakeholder adalah subjek pembangunan, semua terlibat dan bukan sebagai objek” terang Boby Oktavianus
“Tujuan sosialisasi adalah meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah melalui peningkatan sinergi dan sinkronisasi antara program kerja pembangunan pemerintah daerah dan program kerja mitra pembangunan. Serta dapat menunjang
terselenggaranya penganugerahan mitra pembangunan award Kabupaten Sintang tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan desember tahun 2024. Harapannya semua mitra pembangunan dapat hadir pada acara tersebut” tutup Boby Oktavianus.
Sumber Berita : Komimfo Kab Sintang.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »