Halaman


Kategori

PARKIR LIAR DI PONTIANAK : ANTARA PENEGAKAN HUKUM DAN PEMBINAAN


PONTIANAK – Kota Pontianak Dihadapkan dengan Masalah Parkir Liar, Apa Solusinya ? Akhir-akhir ini, Kota Pontianak yang dikenal sebagai kota dagang dan jasa, dihebohkan dengan isu parkir liar yang semakin meresahkan masyarakat.

Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum dan dosen senior di Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, parkir liar dapat diartikan sebagai aktivitas parkir yang tidak terdaftar pada dinas perhubungan, tidak sesuai dengan peruntukan lahan, atau menggunakan bahu jalan secara tidak sah. Kamis, 16 Mei 2024.

Herman menjelaskan bahwa parkir liar umumnya dimaknai sebagai parkir yang tidak terdaftar pada dinas perhubungan dan tidak memberikan retribusi kepada pemerintah kota. “Kalau itu yang dipermasalahkan, kemana Dishub Kota Pontianak? Bukankah ada bagian khusus perparkiran dalam struktur Dishub kota?” ucapnya.

Menurutnya, Dishub seharusnya memiliki pola pembinaan bagi petugas parkir tidak resmi dengan mengarahkan dan menghimbau mereka untuk segera mendaftarkan diri sebagai petugas parkir resmi. “Petugas parkir resmi harus dilakukan pembinaan secara kontinyu oleh petugas Dishub, bukan hanya dibiarkan menunggu setoran saja,” ulasnya.

Dia juga menekankan pentingnya pembenahan pola penyetoran retribusi parkir sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. “Ada regulasi yang mengatur kendaraan yang parkir sembarangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 jo Pasal 95 PP No. 43 Tahun 1993 dengan denda maksimal sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan 1 bulan,” jelasnya.

Namun, sanksi tersebut bersifat ultimum remedium, artinya mesti ada upaya pembinaan maksimal dari Dishub sebagai dinas yang bertanggungjawab.

Beliau mengkritisi pengawasan yang dilakukan oleh Dishub yang dinilai hanya dilakukan pada waktu tertentu saja atau situasional, tidak setiap hari. “Penegakan hukum terhadap kegiatan parkir liar yang diributkan akhir-akhir ini terlalu berlebihan, apalagi sampai juru parkir ditahan kepolisian. Ini sangat menyedihkan dan berlebihan,” imbuhnya.

Ia menyarankan agar Dishub menjelaskan dan menulis secara jelas terkait tempat-tempat yang tidak boleh ada pembayaran parkir. “Penegakan hukum terhadap jukir liar sampai ditahan sangat berlebihan sekali,” jelasnya.

Masalah ini mencerminkan perlunya evaluasi terhadap peraturan daerah Kota Pontianak terkait dengan parkir dan perlunya pembinaan yang terprogram bagi petugas parkir untuk menghindari keluhan dari masyarakat. Pembenahan manajemen perparkiran oleh Dishub dinilai mendesak agar dapat menciptakan lingkungan parkir yang tertib dan teratur di Kota Pontianak, saran Dr. Herman Hofi Munawar yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) ” Herman Hofi LAW “.

Abe Pers.

Previous
« Prev Post