Dalam keterangan nya Abdul Quddus mengatakan “Benar” kami mengamankan tiga unit kapal asal Tegal Jawa Tengah dengan alat tangkap JTB disekitar perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP 711 ) dan pada saat ini sedang dalam pemeriksaan”,
“,Ketiga kapal tersebut merupakan hasil Patroli Kapal HIU 11, Kapal Pengawas Kelautan Dan Perikanan dibawah Koordinasi Stasiun PSDKP Pontianak”,terangnya (Selasa 14/05/2024).
Pasca pemeriksaan di laut Ketiga Kapal tersebut Diduga melakukan Pelanggaran dengan Melakukan Penangkapan Diluar Wilayah Penangkapan”,
“Sesuai ketentuan seharusnya mereka beroperasi di atas 30 Nautical Mil dari pulau terdekat, namun didapati ketiga unit Kapal tersebut beroperasi di bawah 30 Mil “Jadi proses selanjutnya kita amankan dan di kawal menuju ke Stasiun PSDKP Pontianak”, Ucapnya
Pada saat ini Nakhoda dan Kapal kita amankan di Dermaga Stasiun PSDKP, untuk Nakhoda dan awak Kapal lain sedang dalam proses pengambilan keterangan”,
Sesuai UU Cipta Kerja terkait dengan Daerah Penangkapan adapun Sanksi yang diberikan adalah SANKSI ADMINISTRATIF adapun SANKSI PIDANA atau ULTIMUM REMEDIUM itu merupakan ALTERNATIF terakhir”
“,Maka pengenaan SANKSI terhadap tiga unit Kapal ini dan sedang berproses adalah SANKSI ADMINISTRATIF, didalam pemeriksaan kita temukan “Mereka Menggunakan JTB” adapun temuan lain kita sedang melakukan Proses Pemeriksaan dan Pendalaman”.
terangnya pula”, ada beberapa kapal di Indikasi mematikan alat Transmiter PMS atau alat Pemantau Pergerakan Kapal dan total Kru dari tiga unit Kapal tersebut sejumlah 74 Orang dan pada saat ini berada di Kawasan Stasiun PSDKP Pontianak, terhadap Kru tidak kita lakukan penahanan hingga proses ini selesai”, pungkasnya
Adapun nama dari ketiga kapal yang di amankan oleh satuan PSDKP Pontianak adalah KM. Tirta Mangkurat Jaya GT. 115 No. 1377/Ft
KM. Bejo Satrio 1 GT.112 No. 3133/Ft
KM. Buana Mulya GT. 38 No. 2649/Ft.
Dani/Abe Pers.