Halaman


Kategori

PENERBITAN SKT OLEH KEPALA DESA BERMASALAH, PICU SENGKETA TANAH DAN KONFLIK AGRARIA


 PONTIANAK , 20 April 2024 – Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh kepala desa sebagai bukti awal kepemilikan hak atas tanah marak menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum, dalam sebuah wawancara dengan media di Mempawah, Kalimantan Barat.

SKT memang dimaksudkan sebagai bukti awal dalam pendaftaran tanah dan menjelaskan riwayat tanah, asal-usulnya, penguasaan fisik, dan batas-batasnya. Namun, SKT sering menjadi sumber sengketa tanah di pedesaan karena tumpang tindih kepemilikan dengan bukti SKT dari pihak lain.


“Sengketa tanah ini berakibat pada kendala bagi masyarakat dalam mengelola atau memanfaatkan tanahnya,” jelasnya.

Menurut Herman, masalah ini berakar dari lemahnya administrasi di desa. Desa tidak selalu memiliki register tanah yang lengkap dan akurat, sehingga kepala desa kesulitan memastikan status tanah sebelum menerbitkan SKT.

 

Kepala desa harus cermat dalam menerbitkan SKT dan memperhatikan kondisi tanah di lapangan,” tegas Ketua LBH Herman Hofi LAW.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk mengatasi masalah ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur pembatasan dan ketentuan khusus tentang pendaftaran tanah.

Namun, Dr. Herman menuturkan bahwa peraturan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan SKT. “Perlu ada upaya konkrit untuk memperkuat administrasi desa dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.

Berikut beberapa solusi yang ditawarkan Dr. Herman untuk mengatasi persoalan SKT:

Memperkuat administrasi desa: Desa harus memiliki register tanah yang lengkap dan akurat, serta arsip untuk mencatat penerbitan SKT.

Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat: Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban mereka terkait kepemilikan tanah, dan pentingnya memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Melakukan pemetaan tanah: Pemerintah perlu melakukan pemetaan tanah secara komprehensif untuk mendefinisikan batas desa dan status kepemilikan tanah dengan jelas.

Dengan solusi-solusi tersebut, diharapkan persoalan SKT dapat diatasi dan sengketa tanah di pedesaan dapat diminimalkan. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendorong pengelolaan tanah yang lebih efektif.

Udien Subarie.


Previous
« Prev Post