Halaman


Kategori

Asisten II Sintang Buka Rakor Perlindungan Perempuan dan Anak di Balai Praja


Sintang - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Subendi membuka Rapat Koordinasi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sintang serta paparan  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual  dan upaya pencegahan perkawinan pada anak Tahun 2024 pada Rabu, 24 April 2024 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang. 

Pada rakor yang diselenggarakan oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang tersebut, hadir perwakilan Pengadilan Negeri Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Unit PPA Polres Sintang, Ketua Pengadilan Agama, perwakilan OPD, akademisi, Forum Anak dan peserta rakor lainnya.

Subendi menyampaikan bahwa anak merupakan sumberdaya pembangunan jangka panjang yang harus diperhitungkan kualitasnya, dilindungi dan dipenuhi hak-haknya melalui berbagai bidang pembangunan. 
“berdasarkan data BPS (2021) jumlah anak di Indonesia mencapai 79,7 juta anak, yang mewakili hampir sepertiga jumlah penduduk di Indonesia. Untuk itu, memastikan anak- anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, bebas dari kemiskinan, sehat, terdidik, aman dan bahagia adalah landasan bagi upaya penciptaan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat berkontribusi secara produktif bagi kemajuan bangs” terang Subendi 

“investasi pada upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak merupakan investasi strategis bagi pembangunan berkelanjutan bagi indonesia. kegagalan penjaminan proses tumbuh kembang anak akan memiliki dampak negatif jangka panjang bagi negara” tambah Subendi

“pembangunan negara yang dianggap masih kurang memperhatikan kesejahteraan hidup perempuan menjadi refleksi bahwa strategi perlu dilakukan di setiap lembaga pengambil keputusan, agar muncul kebijakan-kebijakan yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi kehidupan perempuan” terang Subendi

“untuk memenuhi  pembangunan berbasis hak perempuan dan anak, maka perlu meningkatan pemberdayaan perempuan, perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dan untuk mewujudkan kabupaten sintang ramah perempuan dan layak anak, diperlukan komitmen yang kuat, sinergisitas dan koordinasi yang kontinu seluruh stakholder, melalui penanda tanganan nota kesepakatan sinergisitas program perlindungan perempuan dan anak serta strategi upaya pencegahan perkawinan pada usia anak di kabupaten sintang yang ramah perempuan dan layak anak” tambah Subendi

“saya mengajak kita untuk bergerak bersama  mensinergikan serta mengkolaborasikan seluruh sistem pembangunan berbasis perlindungan perempuan dan anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya dari semua unsur yang ada, dalam perlindungan  kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam pemenuhan hak anak yang ramah perempuan dan  anak  dan strategi upaya pencegahan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Sintang” tutup Subendi(Rilis PROKOPIM) 

Previous
« Prev Post