Sintang - Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno mengeluarkan Surat Edaran bernomor 360/1329/SATPOL.PP-B/2024 tentang keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama bulan suci ramadhan tahun 1445 hijiriah/2024 masehi di Kabupaten Sintang.
Surat edaran tertanggal 8 Maret 2024.
Surat Edaran ditujukan kepada para pemilik/pengelola kegiatan usaha hiburan malam, diskotik, panti pijat/spa, permainan ketangkasan, karaoke, dan sejenisnya di Kabupaten Sintang serta para pemilik usaha rumah makan, rumah makan cepat saji, pertokoan, minimarket, supermarket dan pemilik/pengelola usaha pasar/warung ramadhan serta seluruh warga masyarakat di Kabupaten Sintang.
Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Sintang menjelaskan maksud dikeluarkannya Surat Edaran yakni dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan tahun 1445 H / 2024 M sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum agar umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan khusyuk.
“maka kepada para pelaku/pemilik/pelaku usaha rumah makan, warung kopi dan tempat-tempat hiburan malam/kafe, karaoke serta jerus permainan ketangkasan/bilyard dan warnet serta penjual/pedagang kembang api atau petasan agar memperhatikan/mematuhi ketentuan seperti pemilik/pelaku usaha rumah makan restauran dan warung kopi agar memasang tirai di siang hari” terang Bupati Sintang
“bagi pemilik/pelaku usaha tempat hiburan kafe/karaoke waktu beroperasinya mulai pukul 21.00 wib sampai dengan pukul 00.00 wib. Bagi para pelaku usaha pasar ramadhan/pasar juadah supaya memperhatikan untuk tidak berada pada poros jalan utama demi untuk menjaga kenyamanan berlalu lintas serta tidak menimbulkan kemacetan” terang Bupati Sintang
“bagi para pelaku usaha kembang api dan petasan agar tidak menjual petasan yang berdaya jedak tinggi atau menyesuaikan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Bagi pemilik/pelaku usahs permainan ketangkasan bilyard, warnet dan lainnya supaya jam operasinya menyesuaikan agar tidak mengganggu waktu ibadah puasa umat muslim” tambah Bupati Sintang
“menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing. Saling menghormati dan menghargai antar umat beragama agar selalu tercipta kerukunan dan keharmonisannya. Ini kami sampaikan agar dapat di indahkan” tutup Bupati Sintang pada Surat Edaran tersebut. RILIS PROKOPIM.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »