Sintang - Membuka agenda pada awal tahun 2024, Polres Sintang pagi hari ini Selasa, (2/1/2024) menggelar upacara Korp Raport.
Sebanyak 47 (empat puluh tujuh) orang personel Polres Sintang mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Empat Puluh Tujuh orang personel yang mendapatkan kenaikan pangkat tersebut terdiri dari AJun Komisaris Polisi sebanyak 3 (tiga) personel, Inspektur Polisi Satu sebanyak 6 (enam) personel. Ajun Inspektur Polisi Satu sebanyak 14 (empat belas) personel.
Adapun selebihnya yakni Brigadir Polisi yang terdiri dari 4 (empat) personel Bripka, 15 (lima belas) personel Brigadir dan 5 (lima) personel Briptu.
Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menyebut kenaikan pangkat didalam institusi Polri sendiri merupakan suatu hal yang biasa disamping sebagai pembinaan karir personel, juga tak luput menjadi motivasi bagi para personel di lingkup wilayah Polres Sintang.
“Tentunya dengan kenaikan pangkat ini ada tantangan baru bagi personel kedepannya yang mana sejalan dengan tanggung jawab yang akan diemban pastinya juga naik dimana personel harus lebih dewasa dan dituntut untuk profesional dalam pelaksanaan tugas” Ungkap Kapolres.
Kapolres juga menyebut kenaikan pangkat tidak diberikan serta merta kepada seluruh personel melainkan melewati sejumlah penilaian pantas atau tidaknya personel tersebut mendapatkan kenaikan pangkat.
“Perlu diingat bahwa kenaikan pangkat yang didapat oleh rekan-rekan ini harus melewati sejumlah penilaian untuk melihat pantas atau tidaknya, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh personel dan dirasa tidak pantas tentunya kenaikan pangkat bisa ditunda maka dari itu hal ini juga jadi pengingat bagi rekan-rekan yang lain” Sebut AKBP Dwi.
Kapolres berharap kenaikan pangkat yang didapat oleh sejumlah personel tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel agar lebih semangat dalam bertugas serta menghindari berbagai tindak pelanggaran yang dapat merusak citra Polri di masyarakat
Sumber Humas Polres Sintang.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »