Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda Sr. Sembiring Polres Kayong Utara , Kalbar Menjelaskan dalam Kegiatan Pelantikan dan Bintekh Anggota PTPS di Kantor Kecamatan Pulau Maya.
Bertempat di Aula Kantor Kec. Pulau Maya Kab. Kayong Utara telah dilaksankan kegiatan Pelantikan dan bimbingan tekhnis anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), Sekecamatan Pulau Maya Kab. Kayong Utara, yang terdiri dari 5 Desa , yaitu Desa Tanjung Satai, Desa Satai Lestari, Desa Kamboja , Desa Dusun Besar , dan Desa dusun Kecil, dengan jumlah TPS sebanyak 50 titik TPS, masing masing antara lain di Desa Tanjung satai sebanyak 8 Titik TPS, di Desa Satai Lestari sebanyak 11 titik TPS , di Desa Kamboja sebanyak 11 titik TPS , di Desa Dusun Besar sebanyak 12 titik TPS , dan di Desa Dusun Kecil sebanyak 8 titik TPS.
Kegiatan Pelantikan dan bimbingan tekhnis anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Se-kec. Pulau Maya Kab. Kayong Utara ini dilaksanakan, berdasarkan petikan keputusan ketua Panwaslu Kecamatan pulau maya Nomor :01/HK.01.01/K.KN-04.02/01/ 2024 Tentang Penetapan pengawasan tempat pemungutan suara Kec. Pulau Maya Kab. Kayong Utara dalam rangka pemilihan umum Aman dan damai tahun 2024, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11), PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Sementara itu, Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu, ditingkat Sekecam.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kayong Utara Polda Kalbar AKBP ACHMAD DHARMANTO , S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda Sr.Sembiring, memberikan keterangan
" bahwa kegiatan Pelantikan dan Bimbingan tekhnis anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Se-kec. Pulau Maya Kab. Kayong Utara ini selesai dilaksanakan sekira pukul 09.35 WIB, dan Selama Kegiatan berlangsung, Situasi dalam keadaan aman serta kondusif, dankemudian kegiatan dilanjutkan dengan Pembinaan Tekhnis bagi para anggota PTPS yang bertujuan untuk agar para Petugas anggota PTPS mengetahui tugas dan tanggung jawab nya sebagai Petugas Pengawas PTPS di masing masing Desa nanti nya, dan materi yang diberikan dalam Pembinaan Tekhnis Anggota PTPS ini dimulai dari mengetahui apa itu
1. Tugas dan Wewenang Pengawas TPS .
2. Kewajiban dan Larangan Pengawas TPS
3. Kewajiban Pengisian Form - A
4. Pengawasan masa tenang.
5. Koordinasi Pengawas TPS & KPPS
6. Langkah langkah Pengawasan, dengan cara berkeliling di Wilayah TPS untuk melakukan pemeriksaan.
7. Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara, tanggal (10-13) Feb 2024.
8. Pengawasan Penyampaian Formulir Pemberitahuan.
9. Pengawasan perlengkapan Pemungutan Suara.
10. Logistik TPS
11. Logistik Kantong Plastik Logistik luar kotak suara.
12. Langkah langkah Pengawasan , dengan cara berkoordinasi dengan KPPS , untuk memastikan pengumuman hari, waktu, dan tempat pemungutan suara di lingkungan TPS.
Kegiatan Bimbingan tekhnis bagi para anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Sekecanatan Pulau Maya Kab. Kayong Utara ini selesai dilaksanakan sekira pukul 12.15 WIB, dan Selama Kegiatan berlangsung, Situasi dalam keadaan aman serta kondusif.
Agus Maharona
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »