“Ada tiga lokasi yang kita lakukan penggerebekan, dua diantaranya di area Kecamatan Sintang dan satunya lagi berada di area Kecamatan Sungai Tebelian” Jelas Kapolres.
Diungkapkannya dari ketiga lokasi yang dilakukan penggerebekan, Kepolisian mendapati barang bukti berupa 3 (tiga) ekor ayam yang di sembunyikan di hutan tidak jauh dari lokasi arena judi sabung ayam yang berada di salah satu TKP kawasan Kecamatan Sintang.
Pada saat Kepolisian melakukan penggerebekan, tim tidak menemukan adanya aktifitas judi sabung ayam di TKP tersebut.
AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menambahkan meski tidak menemukan seorangpun di lokasi, pihaknya tak luput mengamankan sejumlah peralatan yang juga digunakan dalam praktek perjudian.
Tidak hanya mengamankan TKP, Kepolisian juga melakukan pembongkaran terhadap fasilitas arena judi sabung ayam.
“Penggerebekan tentunya kita dapati berdasarkan keluhan masyarakat setempat yang cukup resah akan praktek perjudian sabung ayam yang berada di sekitar mereka” Terangnya.
Menurutnya penggerebekan ini merupakan langkah aparat untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat di Kabupaten Sintang agar terhindar dari praktek perjudian dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut Kapolres Sintang juga menekankan peran penting masyarakat dalam memberantas perjudian, ia menyatakan bahwa masyarakat sebagai mata dan telinga Kepolisian di lapangan berperan sangat krusial dalam memberikan informasi yang lebih objektif terkait situasi Kamtibmas di wilayah.
“Kami berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik perjudian, jika menemukan hal serupa segera laporkan kepada kami” Tutupnya.
Sumber : Humas Polres Sintang.