Jermanto Setia Kurniawan Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama menjelaskan bahwa dasar dari KKOP adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup Bandara dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2005 tentang pemberlakuan SNI 03-7112-205 mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan sebagai standar wajib.
“di kawasan Bandara Tebelian dilarang adanya aktivitas pengoperasian drone, bermain layang-layang, dan menerbangkan balon udara karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan”terang Jermanto Setia Kurniawan
“fungsi KKOP adalah pengatur dan pengendali ketinggian dari suatu bangunan atau benda tumbuh yang diperkirakan dapat mengganggu Keselamatan Operasi penerbangan pesawat. Pengatur dan pengendali tata guna lahan di sekitar Bandara untuk penyusunan tata ruang suatu wilayah” tambah Jermanto Setia Kurniawan
“pentingnya KKOP adalah untuk menjamin Keselamatan dan keamanan penerbangan. Melindungi masyarakat di sekitar Bandara terhadap kemungkinan bahaya kecelakaan pesawat udara”terang Jermanto Setia Kurniawan
“batas ketinggian bangunan adalah 46 meter. Masyarakat wajib memenuhi syarat tertentu saat akan memanfaatkan kawasan bandara Tebelian yakni tidak menimbulkan gangguan terhadap navigasi atau komunikasi radio, tidak menyulitkan penerbangan dalam memakai warna lampu, tidak menyebabkan kesilauan pada pilot, tidak melemahkan jarak pandang sekitar bandara, dan tidak menimbulkan bahaya burung” terang Jermanto Setia Kurniawan
“ke depan, masyarakat akan mendirikan bangunan di kawasan bandara, IMB harus atas ijin kami. Kalau pihak perusahana mau membangun tower, harus ijin kami. Karena ada batasan dan aturannya” terang Jermanto Setia Kurniawan
Sumber : Kominfo kab Sintang.
Publis : L. Sugiarto.