Ellysius Aldy Dukung Kejari Pontianak usut Dugaan Korupsi pengelolaan Gedung PERBASI Kota Pontianak
SUARA SINTANG
Jumat, 01 Desember 2023
Pontianak - Gonjang ganjing masalah aset Pemkot Pontianak berupa tanah dan kios kios diareal PERBASI Kota Pontianak dan kios kios yg disewa kan mendapat respon dari ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Ellysius Aidy,sebenar nya biasanya sewa menyewa kan tertuang didalam surat perjanjian hitam diatas putih dan dana sewa tersebut haruslah masuk ke Kas Pemkot via rekening atau ditrasfer sehingga tidak bisa ada cela terjadinya penyimpangan terang Ellysius Aidy pada Jumat, 1 /12/2023.
apa kah perjanjian tertulis tentang sewa menyewa lahan serta kios kios PERBASI kota Pontianak ini sudah dilakukan dan uang penyewaannya apa kah ditransfer ke Pemkot Pontianak Terang Ellysius Aidy.
kami berharap kasus ini menjadi perhatian kita semua KONI kota Pontianak dalam hal ini bertindak selaku induk organisasi dari Perbasi harus lah juga bertanggung jawab masa tidak tahu dengan hal ini sebenarnya dengan mata telanjang kita dapat mengetahui dana yang diambil dari pemilik kios tersebut siapa yg mengambil dan larinya kemana dan ada disetor kan ke kas daerah tidak ,kalau tidak sudah dipastikan itu telah masuk ranah korupsi, Terang Ellysius Aidy dan andai sebagian masuk ke KONI.untuk keperluan PERBASI itu ada mekanismenya ,menimal KSB KONI harus mengetahui nya kalau sampai tidak tau memang keterlaluan,lah,sistim manajemennya karena ini menyangkut uang walaupun kecil bunyi uangnya
Kepada penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Pontianak,kami Dari GNPK-RI propinsi Kalbar sangat mendukung langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan oleh pihak Kejari Pontianak, jangan kasih kendor sehingga yang bersalah dan yang benar dapat terlihat didalam proses selanjutnya.bongkar sampai ke akar akarnya,terang Ellysius Aldy.
masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran kita semua banyak aset aset Daerah kita yang diduga dikuasai oleh oknum oknum,dengan cara atau proses tidak benar dan penyewa tidak bisa disalahkan mereka tahunya bayar sewa dan mereka juga korban dari pada oknum yang tidak bertanggungjawab tutup Ellysius Aldy. (*)