Halaman


Kategori

DPD LPM apresiasi, PJ Gub Kalbar atas dicabutnya SE nomor 500.7.2/5810 DUSBUNAK /2023 Tanggal 6 Desember 2023


Pontianak - pemerintah Daerah Kalimantan Barat mencabut Surat Ijin Pelarangan Pemasukan Babi antar Propinsi Lewat Jalur Darat,dengan SE no 500.7.2/6225/prov mencabut SE nomor 500.7.2/5810 DUSBUNAK. D/2023.
Ada empat alasan Pencabutan SE nomor 500.7.2/5810 DISBUNAK.D/2923

a.perlunya upaya untuk menjaga stabilitas ketersediaan dan harga daging babi di tingkat konsumen pada saat menjelang Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru Nasional 2024, serta Tahun Baru Imlek 2024;

b. penyedia angkutan yang membawa babi potong yang melalui jalur darat
Kalimantan Barat – Kalimantan Tengah dapat bekerjasama untuk berkomitmen
melaporkan ternak yang dilalulintaskan kepada petugas Check Point Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat yang berada di Nanga Tayap Kabupaten Ketapang;

c. upaya yang ketat untuk meningkatkan pencegahan dan kewaspadaan terhadap
penyebaran Penyakit African Swine Fever (ASF) dan pemulihan peternakan babi. di Kalimantan Barat melalui peningkatan pengawasan lalu lintas ternak babi
antar area (antar provinsi dan antar kabupaten/kota);

d. sinergi seluruh pihak untuk berkomitmen memulihkan peternakan babi dengan
berpartisipasi dalam menigkatkan kewaspadaan dan mencegah penyebaran
African Swine Fever (ASF) di Kalimantan Barat.

Maka dengan ini mencabut Surat Edaran Nomor 500.7.2/5810/DISBUNAK.D/2023
tanggal 6 Desember 2023 Tentang Penghentian Sementara Pemasukan Babi Potong antar Provinsi melalui Mode Angkutan Darat (Kalimantan Tengah-Kalimantan Barat) dalam rangka Pengendalian Penyebaran Penyakit African Swine Fever (ASF)
dengan ketentuan bahwa Pemasukan Babi Potong ke Kalimantan Barat baik melalui angkutan laut maupun angkutan darat tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas
Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia




Ellysius Aidy Ketu DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Kalimantan Barat pada, kamis 28/12/2023 mengatakan kalau
Pencambutan SE nomor 500.7.2/5810 DISBUNAK. D/2023,oleh PJ Gubernur kalbar disambut positif oleh para pemasok  babi melalui darat. 

langkah ini adalah langkah yang bijak dan mengedepankan masukan dari berbagai pihak sehingga kestabilan pasokan  hewan babi dapat memenuhi kebutuhan bagi masyarakat Kalbar yang memerlukan, dan kami dari DPD.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kalimantan Barat sangat memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada PJ Gubernur. 

sehingga para pemasok  babi melalui darat tidak resah lagi dalam kesempatan ini.kami juga berpesan kepada para pemasok hewan ternak babi agar mengikuti aturan aturan yang telah ditetapkan atau diatur oleh pemerintah daerah Kalbar perihal tata cara pemasokan  babi ke kalimantan Barat agar sesuai aturan dan mekanisme nya 
melalui tahapan tahapan yang telah diatur oleh pemerintah melalui instansi yang menangani hal tersebut. Tutup Ellysius Aidy.//L.Sugiarto.

Previous
« Prev Post