MEMPAWAH : Polres Mempawah baru baru ini berhasil mengamankan dua unit mobil pengangkut BBM jenis solar subsidi illegal (penyalahgunaan BBM, red)
Dua orang supir yang membawa BBM Solar tersebut juga sudah ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mempawah Polda Kalbar Iptu Tobin Talib, S.Tr.K ketika dikonfirmasi awak media di kantornya Kamis siang (05/10/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Dari sejumlah sumber yang dihimpun media dilapangan mengungkapkan kedua kendaraan pengangkut BBM solar yang ditangkap tersebut terjadi pada waktu yang berbeda.
Penangkapan pertama BBM solar yang diamankan polisi berupa kendaraan mobil tangki berbentuk kapsul terjadi seminggu lalu.
Kemudian penangkapan kedua kendaraan yang digunakan berupa kendaraan truck tapi diatas bak kendaraan dimuat tabung/tangki yang memuat BBM jenis solar subsidi yang terjadi pada tiga hari lalu.
Penangkapan pertama menggunakan mobil tangki disebut sebut milik Pda. Kemudian penangkapan kedua menggunakan mobil truck disebut sebut milik Zkrn yang disupiri sendiri olehnya.
Zkrn disebut mengisi BBM solar disebuah SPBU 61.78.101 yang berlokasi di desa Nusapati Mempawah, Kalbar. SPBU 61.78.101 diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM solar ini.
Pengawas SPBU 61.78.101 Nusapati bernama Ari ketika di konfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan ada sebagian BBM solar tersebut dibeli dari SPBU 61.78.101. Ketika ditanya siapa manager SPBU 61.78.101, Ari menyebut nama Putra, namun tidak berada di kantor SPBU untuk diminta konfirmasinya.
Namun Ari mengelak ketika disebut Zkrn sudah sering mengisi di SPBU nya. ” Baru satu kali ini dia mengisi di sini “, jelasnya.
Kasat Reskrim lebih lanjut mengatakan atas kasus ini, pihaknya akan tetap melanjutkan hingga ke pengadilan.
Seperti diketahui penindakan tegas terhadap penyalahgunaan BBM ini merupakan atensi dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K.
Yung/Dn.
« Prev Post
Next Post »