Sintang - sekcam ketungau Hilir, Heri sugiono, SP. M. A. P. Membuka acara seminar adat dayak tingkat kecamatan ketungau Hilir ke I, bertempat diaula betang gereja Katolik santo Petrus Desa nanga ketungau Kecamatan ketungau Hilir, pada Kamis, 3 /8/2023.
Dalam sambutannya sekcam ketungau Hilir, Heri sugiono, SP. M. A. P. Meminta supaya pelaksanaan seminar adat dan gawai dayak nanti bisa berjalan dengan Aman , lancar dan sukses.
“Gawai Dayak merupakan bagian dari upaya meningkatkan rasa cinta tanah air dan budaya dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kecamatan ketungau Hilir dan Kabupaten Sintang, pada umumnya. Kegiatan ini juga wadah untuk menjalin silahturahmi masyarakat adat Dayak dan masyarakat dari berbagai etnis lainnya sebagai wujud keberagaman dalam memajukan budaya nasional, ungkap sekcam ketungau Hilir Heri Sugiono, Sp. M. A. P
Ketua DAD Kecamatan Ketungau Hilir, Petrus David mengatakan Seminar adat ini adalah salah satu acara dari pekan Gawai dayak kecamatan Ketungau Hilir, yang mengusung Tema ", NGINTU TANAH AIK",. kegiatan seminar ini menyatukan persepsi dan pandangan tentang hukum adat dayak yang berlaku di kecamatan ketungau hilir.
Kegiatan seminar adat kecamatan ketungau Hilir ini dihadiri oleh 24 kepala dan Ketua adat tingkat desa sekecamatan ketungau Hilir. Hadir juga Danramil Ketungau Hilir, Peltu Dadi, Kapolsek Ketungau Hilir Iptu Nikadelis Dekok.hadir juga Harman. K. temenggung adat dayak kecamatan ketungau Hilir, Zulkarnaen Abet temenggung adat melayu kecamatan ketungau hilir.
Danramil Ketungau Hilir, Peltu Dadi dalam sambutannya,bahwa hukum adat adalah hukum yang diakui keberadaannya namun pun demikian penerapan hukum adat jangan melebihi dari adat yang berlaku di kecamatan ketungau Hilir ini,semua daerah dan suku punya hukum adat masing masing sesuai wilayahnya dan sukunya dalam hal ini kita berharap jangan sampai adat dijadikan bisnis atau komersil.
Sementara kapolsek ketungau Hilir Iptu Nekadelis Dekok juga menekankan jika memutus perkara adat supaya disesuaikan dengan tingkat kesalahannya jangan sampai memutus adat diluar keputusan yang sudah diakui dan baku di daerah ini. Jika memberikan sangsi hukum adat diluar keputusan adat itu bisa jadi dianggap pemerasan dan kita dari pihak kepolisian berharap hal itu tidak terjadi.untuk yang memutuskan perkara adat juga kita minta betul betul pengurus adat yang legal yang sudah memiliki SK sebagai pengurus adat,didalam wilayah kecamatan ketungau Hilir sesuai tingkatan masing masing.
Sementara Temenggung adat kecamatan ketungau Hilir Harma.K, juga menekankan supaya dalam memutus sengketa adat gunakanlah pengurus adat yang telah ditunjuk didesa masing masing,untuk apa ada pengurus adat di desa desa kita di kecamatan ketungau Hilir jika ada sengketa adat mengunakan orang luar misalnya dari luar kecamatan ketungau sementara sengketa adat masih tingkat desa.
Kita punya pengurus adat resmi disetiap Desa yang memiliki SK jangan lagi ada yang menyelesaikan perkara adat menggunakan orang orang yang hanya pintar ngomong tapi bukan pengurus adat, di wilayah ketungau Hilir ada pengurus adat yang Resmi tutup Harman K.
Jeli Sunaryali mewakili kepala sekecamatan ketungau Hilir mengharapkan kedepannya supaya ada kebijakan dari DAD kecamatan terutama supaya adat dapat punya pedoman khusus seperti Buku Adat Dayak Ketungau Hilir sebagai reprensi pelaksanaan Adat di Desa kami masing-masing agar tidak keluar dari rambu rambu peraturan yg berlaku, baik hukum Adat maupun hukum positif, tutup Jeli Sunaryali. (Sg)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »