Pontianak - PW GNPK RI Kalbar menindak lanjuti atas laporan masyarakat berkaitan dengan pekerjaan pembangunan peningkatan sarana air bersih didesa tanjung sari dan Desa senangan jaya kecamatan ketungau tengah, kabupaten Sintang, pada Selasa, 28/03/2023.
pembangunan Saluran Air bersih dari anggaran DIPA Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan tahun 2022,Senilai Rp.883.000,000
(Delapan Ratus delapan puluh tiga juta Rupiah) disatker Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan dengan tgl kontrak 27 Juli 2022/SPK.23/X.3/BPSKL-4/PSL.3/ 7/2022 atas laporan masyarakat pada lembaga kami setelah diadakan nya cek ke lokasi banyak hal yang menjadi catatan kami diantaranya ada pipa yg beratakan air dari pipa induk tidak mengalir ke tong pinguin penampungan induk, serta adanya keluhan masyarakat bahwa proyek tersebut mangkrak karena air tidak mengalir sejak dari awal dikerjakan, terang Ellysius Aidy.
serta yang aneh nya lagi biasa nya proyek mangkrak tak bisa dipergunakan oleh masyarakat tentu lah ada proses yang nama nya penghentian atau putus kontrak dengan kontraktor nya apa lagi proyek air bersih ini, masih mangkrak tapi patut diduga telah dilaksanakan PHO ( Provesional Hand Over ) kalau benar ini tidak berpungsi, dan benar sudah PHO jelas melanggar ketentuan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Jelas Ellysius Aidy.
kalau sudah begini apa mau dikata air tidak mengalir yang kasihan masyarakat,yang semakin terpuruk karena Airnya tidak bisa mengalir kerumah rumah padahal kami sudah puluhan tahun mengharapkan adanya air bersih, tapi sampai berita ini diturunkan dari pengakuan langsung dari beberapa orang tokoh Masyarakat didesa Tanjungsari dan desa Senangan jaya yang nama nya enggan dituliskan mengatakan bahwa sumber air tersebut belum berpungsi.
PW GNPK RI dalam hal ini sudah membuat laporan resmi ke kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang , serta membuat tembusan kepada Kajati Kalbar ,materi laporan sudah kami persiapkan karena bagaimana pun harus disertakan bukti permulaan sehingga mempermudah pihak kejaksaan .memprosesnya karena modus modus tersebut sering kami temui misal nya alasan ,banjir,masyarakat tidak mendukung, kehilangan material lah ini kalau kami cermati perencanaan nya asal asalan.
Mungkin dikiranya kalau pembangunan didalam hutan atau pelosok, tidak bisa terawasi atau terjangkau oleh penegak hukum untuk mengaudit.nya atau memeriksanya sehingga oknum oknum yg mengambil kesempatan dapat leluasa bermain ingat didalam hutan sekali pun tetap kami kejar kalau ada oknum.yg berani berbuat curang dengan keuangan Negara di Negeri ini tutup Ellysius Aidy. (Tim)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »