Sintang - Pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB Personil Polres Sintang telah melaksanakan Kegiatan KRYD dan Sosialisasi Instruksi Bupati tentang PPKM Level 3 (Tiga) Yang dipimpin Langsung Oleh *IPDA RUDI SIMANJUNTAK* Paur humas Polres Sintang terhadap Tempat-Tempat Umum yang dimungkinkan timbulkan Kerumunan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Sintang yang di khawatirkan menyebabkan melonjaknya Penyebaran Virus Covit 19.
Adapun sasaran Sosialisasi Surat Instruksi Bupati Sintang dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang tersebut adalah lokasi yang berpotensi tinggi timbulnya kerumunan Seperti kedai kopi yang ada di
Jalan Lintas Melawi, Kec. Sintang Kab. Sintang serta Penginapan./ Hotel
Yang ada di jalan Lintas Melawi dan jalan MT Haryono Sintang.
Selain melakukan Sosialisasi Himbauan Surat Instruksi Bupati Sintang Nomor : 360/ 3730 / BPBD / 2021, dilakukan juga Pembagian masker kepada masyarakat serta penekanan - penekanan terhadap tempat usaha yang ada di wilayah Kecamatan Sintang untuk mematuhi Pembatasan Operasional Kegiatannya agar tidak sampai terjadi kerumunan Ujar Simanjuntak.
Sumber berita : Humas Polres Sintang
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »