Pontianak - Terkait beredar nya Kegiatan Proyek pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalbar menarik perhatian masyarakat.
Pasalnya, pihak kontraktor dari CV Arini malah memasang papan plang bahwa proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut dalam pendampingan TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah).
Padahal Jaksa Agung RI sudah membubarkan TP4D Desember 2019. Artinya, mulai 2020, tidak ada lagi pendampingan dari TP4D terhadap proyek-proyek di pusat maupun di daerah. Tupoksi TP4D dikembalikan ke Seksi Intelijen Kejaksaan.
Pimpinan wilayah GNPK RI Kalbar Ellysius Aidy menyayangkan hari gini ada yang masih belum tahu intruksi Kajagung RI, ketika di hubungi awak media,Sabtu, (23/10)
Di jelas Kannya bahwa TP4D telah dibubarkan terlepas dari tahu tidak tahu nya yang memasang nya ini, perlu diperiksa oleh pihak kejari Sambas kalau tidak berani mengusut nya diduga dan dicurigai ada apa ini.
“Mungkin dengan memasang plang tersebut setiap orang atau lembaga jadi takut apa lagi ini proyek .nilainya tidak main -main kami berharap jangan sebatas minta maaf, namun penegak hukum harus berani mengusutnya”,jelas Aidy.
“Pasti yang memasangnya beralasan tidak tahu, itu jawaban anak kecil kalau bekerja yang propesional lah, kita akan membuat surat keKejati Kalbar agar masalah ini bisa diusut tuntas”, imbuhnya
Awak media ini menghubungi Kejari Sambas Ichwan Effendi .S.H Mengatakan “Memang TP4 sudah dibubarkan, dan kegiatan pembangunan dermaga tersebut di dampingi bidang datun, hanya saja karena ketidak tahuan staf dinas perhubungan makanya dia memasang plang tersebut .
Aidy menerangkan “kami mempertanyakan lagi plang proyeknya mana, patut kami curigai ada hal hal lain yang disembunyikan mungkin, kami bukan menuduh dengan memasang plang model itu masyarakat tak berani macam macam”, sambung Aidy.
“Cara ini pola pola lama, sudah tak zamannya lagi sekarang setiap orang berhak dan boleh mendapat kan informasi dari berbagai kegiatan proyek”, tambahnya.
“Yang tak boleh itu informasi yang bersifat rahasia negara, coba baca di Peraturan Pemerintah (PP) no 68 tahun 1999 kami.berharap kita jangan takut kalau itu benar kecuali kita salah baru boleh takut”, Timpalnya lagi.
“Dalam waktu dekat PW GNPK.RI Kalbar dan 4 media masa akan.mengadakan seminar dalam rangka hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021 masalah ini akan kita angkat juga dalam seminar tersebut kita akan mengundang KPK, KEJATI KALBAR, POLDA KALBAR ujar nya.(spi/tim)
« Prev Post
Next Post »