Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta), 3 Pilar laksanakan Sosialisasi dan Imbau Warga untuk tidak melakukan kegiatan illegal Minning di Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat PROV. Kalimantan Tengah. Rabu (12/05/2021) Pagi.
Kapolsek Arut Utara IPDA AGUNG SUGIARTO menuturkan, "Sosialisasi dan imbauan rutin dilakukan untuk menghentikan kegiatan masyarakat melakukan illegal mining dan larangan untuk tidak menggunakan bahan berbahaya yang dapat merusak lingkungan. Setiap hari anggota Polsek Arut Utara tidak kenal lelah dalam melakukan sosialisasi larangan illegal minning guna menghentikan kegiatan tambang illegal.
Sudah ada contoh bahwa pertambangan illegal sangat berbahaya di harapkan masyarakat dapat memahami di karenakan sudah ada 10 korban meninggal dunia akibat aktifitas tambang illegal tersebut. Pekerjaan ini sangat berisiko tinggi bagi nyawa pekerja itu sendiri. Di karenakan tanah dapat longsor kapanpun dan mengubur hidup-hidup mereka para pekerja di dalam lubang yang dalamnya puluhan meter. Di Imbau masyarakat agar beralih ke pekerjaan yang lebih minim risiko dan tidak merusak alam. Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali dan memakan korban jiwa. Cukup sekali dan jangan pernah terulang kembali. Masih banyak pekerjaan yang tidak berisiko tinggi seperti ini, jadi tidak ada alasan untuk tidak ada pekerjaan lain". Ungkap AGUNG.
(mda),
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »