Tepat pukul 21.25 WIB, Kasipropam Polres Kobar Iptu Isbenu Raharja selaku Perwira Pengawas (Pawas) memimpin Operasi Yustisi di Jl. P. Diponegoro, Jl. Prakusuma Yudha, Jl. DAH Hamzah, Jl. P. Antasari, Jl. H. Udan Said, Jl. Padat Karya, Jl. Kawitan, Jl. Pasanah, Jl. Malijo, Jl. HM. Rafii, Cafe Varcube, Cafe A Long, Cafe Kali Jodo dan Cafe Kopi Ihlas namun setelah beberapa jam melaksanakan Operasi tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan alias Nihil.
Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah melalui Pawas Iptu Isbenu Raharja mengatakan "Alhamdulillah Operasi Yustisi kali ini tidak menemukan pelanggaran prokes, semoga masyarakat selalu menjaga kesehatan dan taat menerapkan prokes dalam kegiatannya sehari hari"
"Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19 akan terus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri sampai batas waktu yang belum ditentukan." Pungkasnya. (ket)