Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Kumai 3 Pilar Lakukan Imbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di Kel Kumai Hulu, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah. Jumat (14/05/2021) Pagi.
Kapolsek Kumai IPDA Rahis Fadhlillah, S.T.r.K. menuturkan, "Imbauan ini di lakukan guna menekan penyebaran Covid - 19 supaya tidak terus meningkat karena dengan tidak menerapkan Prokes dengan benar di khawatirkan dapat menjadi terlular Covid - 19. Tidak ada yang tau apakah orang yang sedang berinteraksi dengan kita terpapar Covid - 19 apa tidak, maka dari itu perlunya kita menerapkan 4M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan".
AIPDA Arik Murhandoko menambahkan, "Imbauan ini di lakukan guna menjelaskan kepada masyarakat tindakan yang salah dalam penerapan Prokes dapat menjadi tempat penyebaran Covid - 19 di karenakan tindakan yang salah dalam menerapkan Prokes, Salah satunya selalu gunakan masker saat di luar rumah". Tutup Arik. (JS)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »