Kobar – Seorang pria berinisial (AR) (39) warga Jalan Jl. Waringin RT. 05 Desa Sungai Kapitan Kec. Kumai Kab. Kobar Prov. Kalteng diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada Rabu (21/04/2021) pukul 10.00 WIB.
Seorang pria yang sehari – harinya berkerja sebagai Buruh Harian Lepas ini diciduk lantaran memiliki shabu dan kerap melakukan transaksi jual – beli shabu disekitar wilayah Desa Sungai Kapitan Kec. Kumai Kab. Kobar Prop. Kalteng.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Nasir, S.H.,M.H. saat dikonfirmasi pada Kamis (22/04/2021) pukul 09.00 WIB, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis shabu.
“Pelaku kami amankan setelah personel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan pemantauan dan penyelidikan serta pembuntutan terhadap terlapor yg diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, dan tepatnya pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekitar jam 10.00 Wib terlapor diamankan di TKP yaitu disebuah rumah yang beralamat Jl. Waringin RT. 05 Desa Sungai Kapitan Kec. Kumai Kab. Kobar Prop. Kalteng, dan saat personel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penggeledahan terhadap rumah ditemukan 8 (Delapan) paket shabu dengan berat kotor 2,38 gram yang berbungkus tissue di dalam kantong sebelah kanan celana pendek biru dongker yang di letakan oleh terlapor di atas gadur, diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 56.06 gram”. terang Iptu Nasir
Iptu Nasir juga menambahkan “Selain paket shabu tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kobar juga mengamankan 1 (satu) buah kotak plastik warna Kuning, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) buah Isolasi Bening, 2 (Dua) buah Pak Platik Klip Kecil, 2 (Dua) buah sendok shabu dari sedotan dan 1 (satu) buah plastik warna unggu di temukan di atas gadur, dan semua barang-barang tersebut seluruhnya di akui oleh terlapor adalah milik terlapor”, terang Iptu Nasir
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.
Sumber : (sh)/Humas Polres Kobar.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »