Pada Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, Instansi terkait dan PJU Polda Kalbar.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto menjelaskan, wilayah Kalimantan Barat diputuskan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro atau disebut PPKM Mikro.
“Menyikapi pelaksanaan PPKM mikro, pertama kita harus membuat posko penanganan Covid-19, ada 4 hal yang harus diperhatikan yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung,” ucap Sigid
Sudah dijelaskan mengenai pembagian tugas pelaksanaan PPKM mikro sampai tingkat desa dan kelurahan sudah dibagi.
"Mulai dari pembatasan tempat kerja, kegiatan belajar mengajar, pembatasan tempat makan dan minum, pembatasan pusat perbelanjaan, kegiatan konstruksi, tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial serta transportasi umum,” tutup Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto.
Penulis : Bripda Juni/Humas Polda Kalbar
Publis : L.Sugiarto.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »