Kobar - Unit regident atau biasa kita sebut unit pelayanan samsat yang beralamat di jalan Sultan Syahrir tepatnya di sebelah RSUD Imannudin memiliki beberapa pos salah satunya ialah pelayanan Cek Fisik, Kamis(08/4/21).
Kasat Lantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis melalui Kanit Regident Ipda Melissa mengatakan pelayanan Cek Fisik melayani bagi pemohon yang akan proses registrasi kendaraan baru, Rubah bentuk dan warna, rubah kepemilikan ranmor, pergantian bukti kepemilikan ranmor, Perpanjangan STNK dan registrasi ranmor berdasarkan keadaan kontijensi. Adapun untuk proses cek fisik tersebut sesuai prosedur pemohon melampirkan fotocopy stnk, foto copy E-KTP dan fotocopy BPKB.
Adapun Dasar Hukum undang-undang Regident Ranmor Undang-Undang RI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ungkap Ipda Melissa.(RZ)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »