Pengendara Pengguna Kenalpot Brong Ditindak Personel Satlantas
SUARA SINTANG
Rabu, 07 April 2021
Kobar - Personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng menemukan sejumlah pengendara menggunakan komponen yang di larang oleh kepolisian, salah satunya adalah knalpot brong atau racing.
Petugas melakukan tindakan tegas kepada pelanggar lalu lintas berupa penilangan, Aipda Liansyah R. Yang menemukan pengguna kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan menghimbau kepada semua pengguna kendaraan roda dua untuk memenuhi persyaratan tekhnis dan kelayakan jalan guna menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk semua masyarakat, Rabu (07/04/2021) pagi.
Kenalpot yang menyemburkan suara bising ini memang dilarang, berdasarkan undang-undang UULAJ pasal 285 ayat 1 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (SV)