Halaman


Kategori

Pemkab Sintang Perbolehkan Pasar Juadah, Ini Syaratnya


Sintang -  Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021. Surat edaran tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi dalam masa pandemi covid-19 di Kabupaten Sintang. 
Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu poin pentingnya adalah diperbolehkannya masyarakat membuka Pasar Juadah dengan berbagai persyaratan. “Khusus bagi pelaku usaha pasar Ramadhan/pasar Juadah dapat melakukan kegiatan usaha dengan jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan” bunyi Surat Edaran tersebut.

Selanjutnya, dalam Surat Edaran juga Khusus kepada Pelaku Usaha, Pemilik, Pengelola, Penyelenggara, dan Penanggung jawab Tempat Usaha Karaoke, Diskotik, Panti Pijat, dan Spa diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijriah.
“bagi setiap orang, pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum  jika melaksanakan aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar, wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wajlb membatasi interaksi fisik dengan menjaga jarak antrian, dan jarak duduk antar pengunjung di tempat usaha dan fasilitas umum minimal 1 (satu) meter, tidak boleh berkerumun; dan  membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian” terang Bupati Sintang.

Bupati Sintang juga menghimbau agar sedapat mungkin berbelanja dengan cara dibungkus atau tidak dikonsumsi (makan atau minum) di tempat, jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, khusus bagi pelaku usaha kuliner yang menyediakan kebutuhan untuk sahur dapat dibuka dengan jam operasional sampai dengan jatuhnya waktu Imsak, dengan menerapkan protokol kesehatan
“tempat usaha atau fasilitas umum agar tidak menggunakan tirai penutup dalam rangka memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan” terang Bupati Sintang ".

Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan/pengumpulan massa dan gangguan keamanan seperti menyelenggarakan pesta dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan (dikecualikan dari ketentuan ini yaitu acara/ kegiatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang), pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya. Menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan menyediakan minuman keras. 

Surat Edaran dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang (Red)

Previous
« Prev Post