Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020
SUARA SINTANG
Sabtu, 10 April 2021
Kobar – Anggota Polres Kobar gencar melakukan Patroli Rutin bersama TNI dan Satpol PP di Bundaran Gentong Jl. Pasanah Kec. Arsel Kab. Kobar dalam rangka Operasi Yustisi, Sabtu (10/04/2021) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Ipda Paulina menuturkan bahwa "kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi misalnya seperti teguran lisan atau tertulis, seperti kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker,” ujarnya.
"Dalam Operasi Yustisi pagi ini bagi pelanggar prokes yang tidak memakai masker, kami berikan sangsi berupa denda atau teguran tertulis dan kerja sosial seperti menyapu dan membersihkan sampah", tambahnya
"Adapun sanksi ini diberikan agar mereka para pelanggar prokes jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga kedepan dapat mematuhi prokes dimasa Pandemi Covid-19 saat ini". tutupnya (sh)