Halaman


Kategori

Masyarakat atau wajib pajak (wp) yang hadir diwajibkan untuk memakai masker dengan benar, menjaga jarak minimal satu Meter


 Kobar - Unit Samsat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng memberi pelayanan kepada masyarakat dengan selalu dan tetap menerapkan  protokol kesehatan.

Hal tersebut dilaksanakan karena memang wabah pandemi Corona atau Covid-19 masih ada di Wilayah Kabupaten Kobar bahkan cenderung bertambah, sehingga penerapan Prokes saat pelayanan wajib dilaksanakan.

Masyarakat atau wajib pajak (wp) yang hadir diwajibkan untuk memakai masker dengan benar, menjaga jarak minimal satu Meter dan mencuci tangan serta melakukan pengukuran suhu badan sebelum memasuki gedung kantor Samsat.

Sementara itu untuk petugas sendiri juga diwajibkan untuk memakai masker, memakai Face Shield, memakai sarung tangan dan mencuci tangan serta mengukur suhu badan sebelum melayani masyarakat.(msz)

Previous
« Prev Post