Gabungan Operasi Yustisi melaksanakan imbauan dan penindakan terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan
SUARA SINTANG
Selasa, 20 April 2021
Kobar – Tiada henti Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Operasi Yustisi melaksanakan imbauan dan penindakan terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Hasilnya malam ini pelanggar Prokes menurun. Senin (19/4/2021) malam
Satgas Gabungan Operasi Yustisi yang terdiri atas Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbn dan Satpol PP Kobar malam ini dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Cecep, LLB melaksanakan Operasi Yustisi metode mobile system dengan sasaran kegiatan masyarakat di Sepanjang jalan Jln. Padat Karya, Kopi Along Jln. Malijo dan Angkringan di Jln. Iskandar dan Pangkalan Bun Park Jln. Hm. Rafii Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar - Kalteng.
Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah, s.i.k melalui Pawas Ipda Cecep, LLB mengatakan "Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat bersama TNI dan Polri akan terus melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan covid 19, sampai dengan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat tinggi atas kebijakan pemerintah ini"
"Pelanggaran Prokes malam ini menurun, Kami hanya menemukan tiga pelanggaran prokes tidak menggunakan masker dan telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp.50 ribu terhadap masing masing pelanggar" Tambah Ipda Cecep
"Semoga masyarakat semakin sadar dan disiplin sehingga kedepannya pelanggaran prokes terus berkurang, sampai benar benar tidak ada pelanggaran serta semoga pandemi virus corona ini segera berakhir." Pungkasnya.