Sat Lantas Polres Kobar Laksanakan Operasi Yustisi bersama TNI dan Satpol-PP.
SUARA SINTANG
Kamis, 18 Maret 2021
Kobar – Personel Polres Kobar selalu Rutin melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan bersama TNI dan Satpol PP di Seputaran Kota Pangkalan Bun pada hari Kamis (18/03/2021) pagi.
Kegiatan tersebut di Pimpin oleh Kaur Binops Sat Lantas Polres Kobar Iptu Wiyoto HS. Bersama lima personel Polres Kobar bersinergi dengan Personel kodim 1014 Pangkalan Bun dan Sat Pol PP Kab. Kobar, kegiatan dilaksanakan di Jalan Pasanah Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui IPTU WIYOTO HS.mengatakan “bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, untuk menegakan Protokol Kesehatan kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis, dan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (pemilik usaha yang tidak patuh prokes) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker,” dan Dalam Operasi Yustisi tersebut ditemukan 22 orang pelanggar yang tidak memakai masker, yang sudah kami berikan sangsi berupa denda, teguran tertulis dan kerja sosial seperti menyapu dan membersihkan sampah namun 13 orang dari pelanggar tersebut memilih untuk membayar denda Sebesar Rp. 50.000,- dan 9 lainya memilih untuk kerja sosial,” dan Kami menghimbauan dengan adanya teguran, denda dan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi serta dapat menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid-19 ini,” ujar IPTU WIYOTO HS. (Up)