Kobar – Anggota Polres Kobar gencar melakukan Patroli Rutin bersama TNI dan Satpol PP di Sampuraga Lama dalam rangka Operasi Yustisi, Rabu (17/03/2021) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Pasal Yustisi Kaurmintu Satbinmas IPDA ROBI DARMONO mengatakan “bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi misalnya seperti teguran lisan atau tertulis, seperti kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker,” ujarnya.
“Dalam Operasi Yustisi tadi kami menemukan 19 orang pelanggar yang tidak memakai masker, kami berikan sangsi berupa denda, teguran tertulis dan kerja sosial seperti menyapu dan membersihkan sampah namun 14 orang dari pelanggar tersebut memilih untuk membayar denda Sebesar Rp. 50.000,- dan 5 lainya memilih untuk kerja sosial,” tambahnya.
“Kami memberikan himbauan, teguran, denda dan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi serta dapat menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid-19 ini,” pungkas ROBI DARMONO. (krs)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »