Arsel - Polres Kotawaringin Barat - Polda Kalimantan Tengah. Bhabinkamtibmas Polsek Arsel AIPTU NURHADI, Sambangi dan Cek kesiapan pos Karhutla di Kel. Baru, Rabu (17/03/2021) Siang.
Kapolres kobar AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky, SIK. mengatakan Selain Sambang juga cek kesiapan alat di pos karhutla anggota juga melaksanakan himbauan kepada warga masyarakat sekitar untuk selalu waspada terhadap karhutla khususnya menjelang musim kemarau yang terjadi pada saat ini. Karena membuka lahan dengan cara membakar lahan bisa dikenakan perbuatan melawan hukum dan ada ancaman pidananya. Sanksi pidana Pasal 187 KUHP. Maksimal 12 tahun penjara.
"Dalam masa pandemi seperti ini, juga diimbau kepada warga masyarakat untuk tetap perhatikan protokol kesehatan dan jaga kesehatan" Ujarnya. (MAR)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »