Kobar - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng mengamankan satu orang pelaku yang merupakan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, Selasa (09/02/2021) siang.
Pelaku berinisial EB (31), warga Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar yang tidak lain adalah ayah tiri korban.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan bahwa mulanya, korban sebut saja Bunga (11) sedang dirumah Bersama pelaku yang merupakan ayah tirinya.
Tiba-tiba pelaku meminta korban untuk berbaring diatas Kasur, kemudian menarik celana dalam korban dengan paksa, yang mana pada saat itu korban sedang menggunakan pakaian daster, kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Berdasarkan keterangan korban diancam pelaku dan perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak lima kali,” beber Kasat.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah handuk warna merah, satu buah celana dalam warna hijau, satu buah kaos singlet warna putih dan satu buah daster warna merah muda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI NO 17 TH 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU NO 01 TH 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO 23 TH 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (ad)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »