Kobar – Polres Kobar gencar melaksanakan Ops Yustisi Gabungan bersama TNI dan Satpol PP Kab.Kobar, Sabtu (06/02/2021) Pagi.
Operasi Yustisi Pagi ini dilaksanakan di Bundaran Gentong Jl. Pasanah Kel. Sidorejo Kec. Arsel Kab. Kobar
Patroli Yustisi ini bertujuan agar masyarakat patuh melaksanakan penegakkan protokol kesehatan diwilayah Kab. Kobar. Kegiatan pagi ini dipimpin oleh AKP Ruben Lubis dan Ipda Jumairi.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui AKP Ruben Lubis mengatakan “bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi misalnya seperti teguran lisan atau tertulis, seperti kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker". terangnya
“Dalam Operasi Yustisi pagi ini kami menemukan 47 orang pelanggar yang tidak memakai masker, kami berikan sanksi berupa teguran tertulis dan kerja sosial seperti menyapu dan membersihkan sampah namun 34 orang dari pelanggar tersebut memilih untuk membayar denda Sebesar Rp. 50.000,-", tambahnya
Selain itu menurut AKP Ruben Lubis "dalam kegiatan tersebut juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan yaitu "4M" (memakai masker,mencuci tangan,menjaga jarak dan menghindari kerumunan)". (sh)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »