Ormas FPI resmi dilarang, Bhabinkamtibmas sosialisasikan Maklumat Kapolri.
SUARA SINTANG
Minggu, 07 Februari 2021
Kotawaringin Barat - Ormas FPI resmi dilarang, jajaran Polsek Pangkalan Banteng Sosialisasikan Maklumat Kapolri. Minggu (07/02/2021) pukul 09.50 WIB
Awal tahun 2021 ini adalah langkah awal yang baik dalam menata kehidupan berorganisasi dan bermasyarakat bagi bangsa indonesia yaitu dengan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bahwa Ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dinyatakan dibakukan dan dilarang untuk setiap kegiatan serta pemasangan atributnya.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmasnyah, S.I.K. melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Rino Heriyanto, S.Tr.K. menyampaikan bahwa benar telah dilakukan pembekuan terhadap ormas FPI ini. kerena tidak boleh ada sekelompok preman berkedok ormas yang bertindak semaunya tanpa mematuhi hukum yang berlaku di negara Indonesia ini apalagi selalu membuat resah masyarakat lainnya.
Ipda Rino mengimbau kepada semua masyarakat untuk bekerja sama memberikan informasi jika menemukan atau mengetahui masih adanya kegiatan ataupun aktifitas simpatisan FPI segera melapor kepihak Kepolisian terdekat, jelasnya.(dra)