Halaman


Kategori

ops yustisi kali ini dipimpin oleh Iptu P.Joko selaku pawas yustisi


 Kobar – Polres Kobar bersama Personel Gabungan Giat Operasi Yustisi di simpang tiga Jl.Topar Desa Pasir Panjang Kec.Arsel Kab. Kobar, rabu(24/2/2021)pagi

Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan oleh personil Polres Kobar bersama anggota kodim 1014 P.Bun dan pemerintah daerah Kotawaringin Barat untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang sudah di tetapkan.

Kegiatan ops yustisi kali ini dipimpin oleh Iptu P.Joko selaku pawas yustisi, dan untuk hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.

Dalam Ops Yustisi tersebut jumlah masyarakat yang  tidak memakai masker 15 orang diberi sanksi teguran tertulis dan sanksi sosial menyapu jalan/tempat umum 
sebanyak 4 orang sangsi administerasi denda Rp. 50.000,- 11 orang. 

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan imbauan agar masyarakat Kotawaringin Barat dalam kehidupan sehari – hari menerapkan Protokol Kesehatan "4 M" yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, dan Menjaga jarak aman pungkas Sigit Widodo(krs)

Previous
« Prev Post