Halaman


Kategori

Ipda Eko Julianto selaku Perwira Pengendali (Padal) pimpin Satgas Gabungan Operasi Yustisi


 Kobar – Meski sering dilaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) covid 19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbn, dan Satpol PP Kobar namun masih ada saja ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Senin (8/2/2021)

Seperti yang terjadi pada pagi ini, Ipda Eko Julianto selaku Perwira Pengendali (Padal) pimpin Satgas Gabungan Operasi Yustisi dan masih menemukan 38 pelanggaran protokol kesehatan ketika melaksanakan Operasi Yustisi di Simpang Tiga Pelingkau Jln. A. Yani dan Bundaran Pangkalan Lima Jln.  A. Yani Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar - Kalteng.

Kapolres Kobar Akbp Devi Firmansyah melalui Padal Ipda Eko. J mengatakan "Operasi Yustisi kali ini menemukan 38 pelanggaran prokes tidak menggunakan masker, dengan rincian 13 pelanggar dikenakan sanksi denda masing masing Rp.50 ribu dan 25 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu atau membersihkan sampah disekitar tempat terjadinya pelanggaran,"

"Polres Kobar akan terus mendukung program Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat dalam hal ini membantu Satpol PP selaku pelaksana penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19". Tambah Ipda Eko.

"Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19 akan terus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri sampai batas waktu yang belum ditentukan." Pungkasnya. (ket)

Previous
« Prev Post