Halaman


Kategori

DUKUNG PEMBERLAKUAN PPKM MIKRO, BHABINKAMTIBMAS DAN BABINSA BESERTA PERANGKAT DESA DIRIKAN POSKO

Sintang - Kepolisian Polsek Sintang Kota Polres Sintang bersama Babinsa dan Intansi Terkait Melaksanakan tugas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan Pembentukan posko tanggap Covid-19 tingkat desa. Pembentukan posko ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar penanganan Covid-19 menggunakan pendekatan level mikro.

Terpantau Bhabinkamtibmas Polsek Sintang Kota Polres Sintang Brigadir Zain PM, memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan Pembentukan posko tanggap Covid-19 tingkat Desa di Wilayah Desa Binaannya. Rabu (24/2/2021).

Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak melalui Kapolsek Sintang Kota Polres Sintang Iptu Sutikno, S.Sos, MAP, mengatakan ada empat fungsi prioritas posko tanggap Covid-19 tingkat desa.

Pertama, sebagai pendorong perubahan perilaku masyarakat agar patuh menerapkan protokol kesehatan. Kedua, sebagai layanan kesehatan masyarakat. Ketiga, sebagai pusat kendali informasi Covid-19. Keempat menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing, treatment di tingkat desa atau kelurahan.

Selain empat fungsi tersebut, posko tanggap Covid-19 juga menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19. Posko tanggap Covid-19 bisa mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Pada prinsipnya, posko yang tersebar pada tiap desa di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang ini berfungsi untuk mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial dan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Posko tersusun dari TNI/Polri, pemerintah dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perekonomian, puskesmas, PKK dan komunitas lainnya dibawah komando Satgas Covid-19 daerah.

Secara struktural, posko tanggap Covid-19 dipimpin oleh kepala desa. Sementara posisi wakil ketua diisi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Adapun anggotanya akan diisi perangkat desa serta elemen masyarakat lainnya. Seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, bidan desa, ketua RW, ketua RT hingga karang taruna. Sementara TNI/Polri menjadi unsur penting dalam operasional posko, guna antisipasi ancaman gangguan kamtibmas terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pencegahan dan penyebaran Pandemi Virus Covid-19.

Sumber Berita Humas Polsek Sintang Kota Jajaran Polres Sintang.
 

Previous
« Prev Post