Kotawaringin Lama - Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng bersama Tim Gugus Covid 19 Kec. Kolam jaring pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Senin (18/1/2021) pagi.
Tim gugus Covid 19 Kec. Kolam setiap hari selalu melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid 19, namun masih banyak juga pelanggar yang ditemukan pihaknya. Oleh sebab itu Tim gugus mengambil kebijkan untunk pembubaran warga yang masih berkumpul dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
“Kepada pelanggar telah kita lakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ada yang membersihkan lingkungan atau sanksi sosial serta teguran lisan sesuai dengan Peraturan Bupati Kobar nomor 54 tentang sanksi dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19,” jelas Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto. (as)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »