Kobar – Anggota Polres Kobar gencar melakukan Patroli Rutin bersama TNI dan Satpol PP dalam rangka Operasi Yustisi, Sabtu (16/01/2021) siang.
Patroli ini bertujuan agar masyarakat patuh melaksanakan penegakkan protokol kesehatan di wilayah Polres Kobar oleh anggota Polres Kobar yang dipimpin Ipda Ristanto, Ipda Robi D. dan Ipda M. Kalil.
“Kami memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” jelas Ipda Ristanto.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Ipda Ristanto mengatakan “bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020 sudah berlaku kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa Teguran Lisan / Tertulis, Kerja Sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker,” pungkasnya.
“Dalam Operasi Yustisi tadi kami menemukan 23 orang yang tidak menggunakan masker dan sudah kami berikan sangsi berupa teguran tertulis serta kerja sosial,” tambahnya. (fa)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »