Kobar -Polsek, Koramil, dan Kecamatan Pangkalan Banteng laksanakan Operasi Yustisi. Rabu (13/1/2021)pagi.
Kegiatan yang laksanakan secara Mobile dan Stasioner diikuti personel gabungan tersebut dilaksanakan di Pertokoan maupun SPBU sepanjang Jl. A. Yani Desa Karang Mulya
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmasyah, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Banteng, Ipda Rino Heriyanto, S.Tr.K. mengatakan "untuk masyarakat yang terjaring operasi yustisi, kami kenakan sanksi berupa teguran lisan serta sanksi sosial sesuai dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No. 54 tahun 2020."
Rino menambahkan bahwa kegiatan ops yustisi ini dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat dalam menjalankan protokol Kesehatan guna penanganan covid-19. berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih disiplin dan taat terhadap protokol kesehatan guna memperkecil angka penyebaran covid-19 di Kec. Pangkalan Banteng.
"Kami juga selalu mengimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak, jangan menyentuh mata, hidung, mulut sebelum mencuci tangan dan menghindari berkumpul atau hindari kerumunan orang guna memperkecil penularan Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Kotawaringin Barat,” ungkap Rino. (dra)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »