Sebanyak 20 (Dua puluh) kendaraan roda dua atau sepeda motor diamankan Satlantas Polres Kotawaringin Barat
SUARA SINTANG
Minggu, 24 Januari 2021
Kobar - Sebanyak 20 (Dua puluh) kendaraan roda dua atau sepeda motor diamankan Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng, Minggu (24/01/2021) dini hari.
Kedua puluh kendaraan tersebut diamankan dikarenakan tertangkap tangan oleh personel Satlantas Polres Kobar telah melakukan pelanggaran saat sedang patroli malam, diantaranya kedapatan telah melakukan trek-trekan atau balapan liar di jalan raya dan menggunakan Knalpot Brong atau tidak standart. Pelanggar terjaring di Jalan Pasir Panjang Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan dan di Jalan Akhmad Wongso Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan.
Kesemua pelanggar pemuda berusia tanggung antara umur 16 (enam belas) tahun hingga yang berumur 26 (dua puluh enam) tahun diberikan surat Tilang karena pelanggaran jelas berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Saat ini kendaraan telah diamankan di kantor Satlantas Polres Kobar di Jalan Hm. Rafii Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel, dan apabila berkeinginan untuk memgeluarkannya atau mengambilnya dari pihak Lantas diharapkan pemilik kendaraan diharuskan untuk mengikuti prosedur tilang dan sudah barang tentu untuk Knalpot wajib diganti dengan yang standart.
Sementara itu kegiatan dipimpin oleh Kepala Unit Pendidikan dan rekayasa (Kanit Dikyasa) beserta sebelas personel Satlantas Polres Kobar. (msz)