Halaman


Kategori

Satgas Operasi Yustisi Imbau Para Pedagang Mentaati Aturan Pemerintah Daerah Tentang Batas Jam Berjualan Pada Malam Hari.


 Kobar - Disela sela kegiatan penindakan terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan, Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Operasi Yustisi juga menghampiri dan mengimbau para pedagang agar mentaati aturan Pemerintah Daerah Kab. Kotawaringin Barat tentang pembatasan sementara aktifitas masyarakat pada malam hari. Senin (25/1/2021) malam.

Selain penerapan Protokol Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat juga menerbitkan kebijakan dalam surat edaran Bupati Kobar tentang Pembatasan sementara aktifitas masyarakat pada malam hari dan penutupan sementara tempat tempat wisata.

Untuk mendukung program kebijakan pemerintah daerah, Satgas Gabungan Operasi Yustisi yang terdiri dari Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbn, dan Satpol PP Kobar yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) malam ini aktif memberikan imbauan kepada para pedagang agar mentaati Surat Edaran Bupati tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Pawas Ipda M. Khalil mengatakan "Polres Kobar akan terus mendukung setiap program Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat dalam hal ini membantu Satpol PP selaku pelaksana penegakan Peraturan Daerah.

"Operasi Yustisi malam ini menemukan 15 pelanggaran protokol kesehatan yaitu 5 pelanggar tidak menggunakan masker dan dikenakan sanksi menyapu atau membersihkan fasilitas umum serta 10 pedagang melanggar pembatasan jam malam dikenakan sanksi teguran tertulis dan dibubarkan" ucapnya. (ket)

Previous
« Prev Post