Kobar - Anggota Polsek Pangkalan Banteng melakukan imbauan Larangan karhutla di Desa Karang Mulya Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, Prop. Kalteng. Senin (18/01/2021) Siang.
Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Rino Heriyanto, S.Tr.K saat di konfirmasi mengatakan " Polsek Pangkalan Banteng rutin laksanakan Imbauan larangan Karhutla mengingat kebiasaan masyarakat Kecamatan Pangkalan Banteng selalu membakar lahan saat akan berladang atau menanam padi. Di harapkan masyarakat dapat memahami imbauan ini di karenakan efek samping dari hasil pembakaran tersebut yang sangat berdampak besar bagi lingkungan.
Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) sudah menjadi bencana tahunan saat musim panas atau kemarau, karena di saat seperti itu lah di lakukan pembakaran hutan dan lahan untuk berkebun atau berladang. Di harapkan masyarakat dapat mengubah kebiasaan hal tersebut di karenakan efeknya yang di timbulkan dari pembakaran akan menimbulkan asap yang sangat besar. Sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari.(dra)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »