Halaman


Kategori

Polsek Arsel Imbau Warganya Untuk Tidak Lakukan Karhutla


 Kobar - Polsek Arut Selatan (Arsel), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng melakukan imbauan Larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) yang berlokasi di Kel. Sidorejo dan Desa Pasir panjang Kec. Arsel, Kab. Kobar, Prop. Kalteng, Senin (18/01/2021) Siang.

Kapolsek Arsel melalui Kanit Provos Ipda Aris Afri saat di konfirmasi mengatakan, Polsek Arsel rutin laksanakan Imbauan larangan Karhutla mengingat kebiasaan masyarakat selalu membakar lahan saat akan berladang atau menanam padi. Diharapkan masyarakat dapat memahami imbauan ini di karenakan efek samping dari hasil pembakaran tersebut yang sangat berdampak besar bagi lingkungan.

“Yang paling membahayakan dari asap tersebut adalah akan mengganggu saluran pernapasan manusia sehingga menimbulkan penyakit yang disebut infeksi saluran pernapasan (ispa). Serta banyak mengganggu di berbagai sektor seperti penerbangan pesawat terbang yang terganggu di karenakan jarak pandang yang terbatas. Serta aktifitas sehari-hari, serta objek vital lainnya. Imbauan ini akan terus di lakukan supaya masyarakat paham akan imbauan larangan membakar hutan dan lahan," ujar Aris. (MAR)

Previous
« Prev Post