Halaman


Kategori

Polsek Arsel Himbau Pedagang Kaki Lima Patuhi Surat Edaran Bupati Kobar


 Kobar – Demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19, Polsek Arut Selatan Polres Kotawaringin Barat Polda Kalimantan Tengah bersama Personil Koramil Arut Selatan, himbauan serta pendisiplinan protokol kesehatan serta Himbauan Surat Edaran Bupati Kepada Pelaku UMKM pada malam hari, Senin (25/1/2021) Malam. 

Dalam Kegiatan tersebut disampaikan arahan kepada Pelaku UMKM serta Pengujung agar selalu memakai masker dan menjaga jarak sosial atau social distancing minimal satu meter, untuk mencegah penularan Covid-19 dan juga menyapaikan untuk Pelaku UMKM untuk mematuhi Surat Edaran Bupati kobar no 11 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa peningkatan pandemi covid 19 di Kab. Kobar. 

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah, S.I.K melalui Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky, S.I.K, kegiatan pernetiban jam malam pada Pelaku UMKM, terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19 atau virus corona, hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati kobar no 11 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa peningkatan pandemi covid 19 di Kab. Kobar poin Sembilan yaitu Pemberlakuan Jam malam pada pelaku UMKM, usaha perdagangan, restoran, rumah makan, cafe, dan tempat hiburan malam seluruh kegiatan sudah harus di berhentikan paling lambat jam 21.00 wib, pungkas Helky. (MAR)

Previous
« Prev Post