Kobar - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng melakukan penyemprotan desinfektan di setiap ruangan dalam rangka menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19, Sabtu (23/01/2020) pukul 09.00 WIB.
Adapun maksud dan tujuan dari dilaksanakanya penyemprotan desinfektan diruangan tersebut adalah untuk mensterilisasikankan ruangan tempat para personil satreskrim berkerja, selain itu juga merupakan wujud dari anggota satreskrim dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi sekarang ini.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Aditia Dhani, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, imbauan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan berupa "4m" yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan.
"Dimasa pandemi covid 19 ini kita harus selalu menerapkan protokol kesehatan yang salah satunya adalah menyemprotkan desinfektan di ruang-ruangan tempat anggota bekerja," papar Rendra.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas berkehidupan sehari-hari. (ad)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »