Kobar - Penyekatan jalan akses menuju tempat wisata Bogam Raya Oleh Personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng, Kamis (28/01/2021) terus berlanjut hingga Februari bulan depan.
Hal ini berdasarkan Surat edaran Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 440/01/Pem.2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dimana dalam salah satu poinnya mengatakan bahwa tempat wisata sementara ditutup atau tidak boleh dikunjungi.
Sementara itu kegiatan penyekatan dilaksanakan bersama personel dari Polsek Kumai dan dari Satpol PP kabupaten Kobar di simpang Bundaran Monyet Desa Sei Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.
Pengendara sebelum melewati jalan tersebut harus terlebih dahulu berhenti dan melalui pemeriksaan petugas, jika memang tujuaannya untuk mendatangi salah satu obyek wisata pantai yang ada di Desa Kubu maupun Bogam hingga keraya, maka kendaraan diperintahkan untuk memutar balik, sebaliknya jika pengendara tujuannya ke Desa atau memang warga Desa yang disebutkan tadi, maka dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanannya kembali.(msz)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »