Operasi Yustisi Pagi di Jl. Ratu Mangku Kel. Raja Kec. Arsel Kab. Kobar, ditemukan 25 pelanggar
SUARA SINTANG
Jumat, 29 Januari 2021
Kobar – Anggota Polres Kobar gencar melakukan Patroli Rutin bersama TNI dan Satpol PP dalam rangka Operasi Yustisi, Kamis (28/01/2021) Sore.
Patroli Yustisi ini bertujuan agar masyarakat patuh melaksanakan penegakkan protokol kesehatan di wilayah Polres Kobar oleh anggota Polres Kobar yang dipimpin oleh IPDA AGUS M.
“Kami memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” jelas IPDA AGUS M.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui IPDA AGUS M mengatakan “bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi misalnya seperti teguran lisan atau tertulis, seperti kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker,” pungkasnya.
“Dalam Operasi Yustisi tadi kami menemukan 25 orang pelanggar, kami berikan sangsi berupa teguran tertulis dan kerja sosial seperti menyapu dan membersihkan sampah,” tambahnya. (Up)