Adapun tersangka tersebut adalah DR (38).
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku NR dan DR berhasil mengamankan Pelaku DR Yang mana pada saat itu Pelaku RR memberikan Handphone tersebut untuk dipakai oleh Pelaku DR, yang mana untuk pelaku DR mengetahui bahwa handphone tersebut merupakan handphone hasil dari kejahatan dikarenakan pelaku DR mengetahui jika pelaku RR dan pelaku NR kerap melakukan tindak pidana pencurian.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Lenovo A1000 warna Hitam dengan Nomor IMEI1 863240031032830 dan Nomor IMEI2 863240031032848, imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang tindak pidana Pertolongan Jahat (TADAH) dan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sumber Humas Polres Kota Waringin Barat (Kobar)(Vad)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »