Kobar - Kapolres Kotawaringin Barat melalui Kapolsek Pangkalan Lada memberikan keleluasaan kepada warganya untuk melaksanakan ibadah minggu di gereja dan kolom, kelompok atau rukun keluarga. Namun, Kapolsek Pangkalan Lada melalu anggotanya Bripka Temy mengingatkan bahwa ibadah minggu itu dapat dilaksanakan dengan syarat yakni penerapan protokol kesehatan (secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
“Silahkan masyarakat melaksanakan minggu di gereja, di kolom, kelompok atau rukun keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19,” kata Kapolsek, Minggu (24/01/2021) Siang.
Bripka Temy selaku personel yang melaksanakan sosialisasi Imbauan di gereja pada ibadah minggu dapat dilaksanakan di gereja seperti biasanya, tetapi tetap memperhatikan prokes, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan alat pengukur suhu dan mencuci tangan.
“Masyarakat silahkan melaksanakan ibadah minggu dengan mematuhi protokol keaehatan seperti Menjaga jarak, memakai masker, dan cuci tangan / bawa Handsanitizer, agar masyarakat tetap sehat dan dapat beraktivitas seperti biasanya,” Lanjut Bripka Temy. (NA)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »